'403(b) Plan' adalah jenis rencana pensiun untuk organisasi non-profit, termasuk sekolah, universitas, dan rumah sakit. Seperti '401(k) Plan', '403(b) Plan' juga menyediakan kesempatan bagi karyawan untuk menyisihkan pendapatan mereka secara teratur dan menginvestasikannya untuk tujuan pensiun. Namun, '403(b) Plan' memiliki beberapa perbedaan dan keuntungan tersendiri. Misalnya, kontribusi ke '403(b) Plan' dapat dilakukan tanpa membayar pajak terlebih dahulu, sehingga penghasilan kena pajak dapat dikurangi. Selain itu, '403(b) Plan' juga memiliki opsi investasi yang lebih luas, seperti reksadana, saham, dan obligasi.