Grantor adalah pihak yang memberikan hak atau izin penggunaan aset/harta secara sementara kepada pihak lain melalui persetujuan tertulis dalam transaksi trading/investasi.
Grant-in-Aid adalah bantuan pemerintah untuk bisnis, nirlaba, atau lembaga negara guna mendukung aktivitas mereka, termasuk dalam trading dan investasi.
Grant Deed adalah dokumen legal di AS yang mentransfer kepemilikan properti tanah, berfungsi sebagai bukti sah transaksi dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.