Limited Partnership (LP) adalah entitas bisnis dengan mitra umum (manajemen & tanggung jawab tak terbatas) dan mitra terbatas (investor pasif & tanggung jawab terbatas).
Konsep pemerintah membatasi intervensi dalam pasar, memberi ruang bagi pelaku usaha dan investor untuk beroperasi dengan regulasi minimal namun tetap melindungi hak dan transparansi.