Back Stop adalah salah satu istilah dalam dunia trading / investasi yang mengacu pada tindakan pemegang saham atau pemberi pinjaman untuk memberikan jaminan dalam bentuk uang kepada perusahaan yang akan menerbitkan saham baru atau obligasi. Hal ini dilakukan ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam menjual saham atau obligasi yang diterbitkan, sehingga diperlukan bantuan dari pemegang saham untuk membeli saham atau obligasi tersebut agar perusahaan tetap dapat memperoleh dana yang dibutuhkan.

Back Stop dapat diberikan baik oleh individu maupun institusi keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. Dalam trading / investasi, tindakan Back Stop seringkali dianggap sebagai strategi risiko manajemen yang dapat membantu mengurangi risiko kegagalan dalam investasi.

Namun, sebelum memberikan Back Stop, pemegang saham atau pemberi pinjaman harus mengevaluasi potensi keuntungan dan risiko yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan memiliki risiko yang dapat dikendalikan dan memberikan manfaat yang layak.