Bankruptcy dalam trading atau investasi merujuk pada keadaan di mana suatu perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian yang signifikan atau tuntutan hukum yang membuatnya tidak mampu membayar utang-utangnya.

Ketika suatu perusahaan mengalami bankruptcy, hal ini dapat berdampak pada nilai saham atau instrumen investasi lainnya yang dimilikinya. Nilai saham dan instrumen investasi lainnya dapat mengalami penurunan tajam karena investor khawatir bahwa perusahaan tersebut tidak akan mampu membayar kembali utang-utangnya.

Investor pun harus berhati-hati dalam memilih perusahaan yang akan diinvestasikan uangnya agar tidak terjebak dalam situasi bankruptcy. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisis fundamental untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan prospek perusahaan tersebut.