Basel I adalah sebuah kerangka regulasi internasional yang diperkenalkan oleh Komite Bank Sentral Dunia pada tahun 1988. Basel I bertujuan untuk meningkatkan stabilitas industri perbankan di seluruh dunia dengan menetapkan persyaratan minimum modal yang harus dipatuhi oleh bank-bank di seluruh dunia. Persyaratan modal yang ditetapkan dalam Basel I berdasarkan pada risiko yang dihadapi oleh bank dalam melakukan aktivitas kredit.

Basel I menetapkan bahwa bank harus memiliki modal minimum sebesar 8% dari risiko tertimbang terhadap aset. Risiko tertimbang adalah jumlah total risiko yang dianggap terkait dengan aktivitas kredit bank, termasuk risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional.

Basel I digunakan untuk memberikan dasar bagi regulasi perbankan modern dan masih digunakan secara luas hingga saat ini. Namun, serangkaian kelemahan akhirnya terungkap dari Basel I, seperti tidak adanya perbedaan dalam persyaratan modal antara kredit yang diberikan kepada perusahaan besar dan perusahaan kecil, serta kurangnya pertimbangan terhadap risiko yang terkait dengan produk keuangan yang kompleks. Oleh karena itu, Basel II dan Basel III kemudian dikembangkan untuk memperbaiki dan memperkuat kerangka regulasi perbankan global yang ada.