Both-to-Blame Collision Clause adalah klausul dalam perjanjian layanan pelayaran laut antara pihak pemilik kapal dan pihak pengapal yang berisi ketentuan untuk membagi tanggung jawab kerugian dalam kasus tabrakan antara dua kapal. Dalam kasus tabrakan, klausul ini menganggap bahwa kedua kapal bersalah dan membagi tanggung jawab secara proporsional. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya sengketa antara kedua belah pihak yang dapat menghambat proses klaim asuransi dan pemulihan kerugian yang terjadi.

Dengan adanya klausul ini, pemilik kapal dan pengapal dapat fokus untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang sebaik mungkin dan mengurangi kerugian yang lebih besar. Selain itu, keberadaan klausul ini juga memberikan rasa aman bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan atau investasi di sektor pelayaran laut.