Bounced check atau yang biasa disebut dengan cek kosong adalah istilah yang merujuk pada sebuah cek yang tidak dapat ditebus atau tidak dapat dicairkan oleh penerimanya. Dalam dunia trading dan investasi, bounced check bisa terjadi pada saat seseorang melakukan transaksi yang melibatkan pembayaran menggunakan cek, namun ternyata cek tersebut tidak dapat diproses atau cair karena alasan tertentu.

Alasan yang paling umum membuat cek menjadi bounced adalah karena sumber daya atau dana yang tidak mencukupi di rekening. Ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti adanya aktivitas penarikan dana yang terjadi sebelumnya atau karena terjadi kesalahan pada sistem perbankan. Selain itu, bounced check juga bisa terjadi jika cek tersebut dianggap tidak valid atau dianggap sebagai tindakan penipuan.

Bounced check sangat merugikan bagi pihak yang menerimanya, khususnya dalam dunia trading dan investasi. Hal ini karena pembayaran yang diharapkan dari cek tersebut tidak dapat diwujudkan, sehingga transaksi yang terjadi menjadi tidak sah atau tidak bisa diselesaikan. Oleh karena itu, penting bagi investor dan pedagang untuk memastikan bahwa sumber daya atau dana yang digunakan untuk transaksi yang dilakukan mencukupi dan cek yang dikeluarkan benar-benar valid untuk menghindari terjadinya bounced check.