Bretton Woods Agreement and System merujuk pada perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1944 di sebuah kota kecil bernama Bretton Woods di New Hampshire, Amerika Serikat. Perjanjian ini dibuat oleh para pemimpin ekonomi dari 44 negara yang bertujuan untuk memperkuat sistem moneter internasional yang telah hancur akibat Perang Dunia II. Sistem Bretton Woods menetapkan bahwa nilai mata uang nasional dihitung sebagai nilai tetap terhadap dolar Amerika Serikat, yang dijamin dengan cadangan emas AS sebesar 35 dolar per ons. Secara efektif, sistem ini memungkinkan peredaran internasional uang tunai untuk menjadi stabil dan memicu ekspansi perdagangan internasional.

Namun, Bretton Woods Agreement and System mengalami masalah utama pada tahun 1971 ketika AS tidak lagi mampu mencukupi cadangan emas untuk menutupi jumlah dolar AS yang beredar. Akibatnya, sistem nilai tukar tetap ditutupi dan berevolusi menjadi sistem nilai tukar mengambang bebas global yang berlaku saat ini. Meskipun berakhirnya sistem Bretton Woods mengakibatkan kegagalan dalam rentang waktu yang relatif singkat, sistem ini dikenang sebagai titik balik dalam regulasi moneter internasional dan pengaruh AS dalam kebijakan ekonomi global.