Brownfield investment merupakan jenis investasi yang dilakukan di lokasi sekunder atau area perkotaan yang sudah terbangun sebelumnya. Secara umum, investasi ini dilakukan pada bangunan atau fasilitas bekas yang kemudian diubah fungsinya menjadi tempat usaha maupun hunian.

Perbedaan utama antara brownfield investment dengan greenfield investment adalah lokasi. Jika greenfield investment dilakukan di lahan kosong atau belum pernah dibangun sebelumnya, sedangkan brownfield investment dilakukan di lokasi yang sudah ada bangunan dan fasilitas sebelumnya.

Meskipun terdapat risiko lingkungan dan legal yang lebih tinggi dalam brownfield investment, namun keuntungan dari investasi ini terletak pada potensi kenaikan nilai properti di lokasi yang sudah ramai dan berkembang. Selain itu, terkadang pemerintah juga memberikan insentif atau dukungan keuangan kepada investor yang melakukan brownfield investment untuk mendorong revitalisasi kawasan perkotaan yang sudah terbangun sebelumnya.