Carding dalam dunia trading/dagang/investasi mengacu pada kegiatan ilegal yang dilakukan oleh seseorang dengan memperoleh akses tidak sah ke kartu kredit atau rekening bank orang lain untuk melakukan pembelian atau transfer uang secara tidak sah. Biasanya, pelaku carding menggunakan teknik phishing atau malware untuk mencuri informasi kartu kredit atau login akun bank korban. Setelah berhasil memperoleh data korban, pelaku carding dapat menjualnya di pasar gelap atau menggunakan informasi tersebut untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti membeli barang secara online atau transfer uang secara internasional tanpa sepengetahuan atau izin pemilik asli kartu atau rekening.

Carding menjadi semakin populer di kalangan peretas atau hacker karena biasanya cukup mudah untuk dilakukan dan memiliki potensi keuntungan yang besar. Namun, aktivitas carding sangat merugikan korban yang kehilangan uang atau memiliki identitas yang dicuri dan disalahgunakan. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu waspada dan hati-hati dalam melindungi informasi pribadi dan keuangan kita dari kejahatan online seperti carding.