Caveat Emptor atau pembeli hati-hati adalah konsep hukum yang mengharuskan pembeli bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan mengevaluasi barang atau jasa sebelum membelinya. Dalam praktek trading dan investasi, ini berarti bahwa investor harus melakukan penelitian yang cukup sebelum membeli saham atau instrumen keuangan lainnya.

Namun, dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat, konsep Caveat Emptor tidak lagi menjadi satu-satunya acuan bagi investor saat memilih saham atau instrumen keuangan. Seiring dengan itu, muncul konsep Due Diligence yang artinya adalah melakukan penelitian yang sangat ketat sampai detail terkecil untuk memastikan saham atau instrumen keuangan yang akan dibeli aman dan sesuai dengan kebutuhan.

Due Diligence melibatkan proses memperoleh informasi yang cukup tentang perusahaan yang menerbitkan saham atau instrumen keuangan, termasuk kebijakan manajemen risiko, performa finansial, dan histori bisnis. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kehilangan uang dalam investasi.

Dalam kesimpulannya, sementara konsep Caveat Emptor masih berlaku dalam praktek trading dan investasi, semakin banyak investor yang menggunakan pendekatan Due Diligence yang lebih ketat dan terperinci dalam melakukan penelitian sebelum membeli saham atau instrumen keuangan lainnya.