Chartered Accountant (CA) adalah seorang akuntan yang telah memperoleh lisensi dan sertifikasi tertentu dari sebuah lembaga profesi akuntansi. CA adalah profesi akuntansi terkemuka di banyak negara, termasuk di Indonesia. CA dikenal sebagai profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang akuntansi, keuangan, dan pajak.

Dalam konteks trading atau investasi, seorang CA dapat menjadi konsultan atau pengelola keuangan yang membantu investor atau trader dalam mengelola keuangan mereka. Seorang CA memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal perencanaan pajak dan keuangan, sehingga dapat membantu investor atau trader dalam memaksimalkan keuntungan mereka dan menghindari kerugian akibat ketidaktahuan dalam hal peraturan atau kebijakan pajak. Seorang CA juga dapat membantu investor atau trader dalam membuat rencana keuangan jangka panjang dan memilih investasi yang sesuai dengan profil risiko mereka dan tujuan keuangan.

Dalam beberapa kasus, seorang CA juga dapat menjadi trader atau investor langsung sendiri, dengan memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang keuangan dan pajak untuk mencari peluang investasi yang menguntungkan. Namun, sebagai seorang profesional terkemuka, seorang CA selalu mematuhi peraturan dan standar etika profesi untuk menjaga integritas mereka sebagai konsultan atau pengelola keuangan.