Clawback dalam trading atau investasi merujuk pada suatu situasi di mana seorang pialang harus mengembalikan sebagian atau seluruh dana yang telah diberikan kepada mereka oleh investor atau klien mereka terkait dengan transaksi yang telah dilakukan. Hal ini terjadi ketika ada kesalahan atau kekeliruan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh pialang, sehingga menyebabkan kerugian bagi investor.

Secara umum, clawback dapat terjadi karena berbagai faktor seperti kesalahan manusia, kecurangan atau kelalaian pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Dalam beberapa kasus, clawback dapat berupa pengembalian sejumlah besar dana yang telah diberikan kepada pialang, yang dapat berdampak negatif pada pasar dan kepercayaan investor terhadap industri perdagangan atau investasi.

Untuk menghindari terjadinya clawback, penting bagi pialang untuk selalu memperhatikan proses transaksi dan melakukan tindakan pencegahan secara teratur. Hal ini meliputi melakukan verifikasi informasi dengan benar, mengetahui batas toleransi risiko dalam setiap transaksi, dan memeriksa dengan cermat setiap detail transaksi sebelum melakukan tindakan apa pun.