Death Taxes merupakan istilah dalam trading atau investasi yang merujuk pada pajak yang dikenakan terhadap harta warisan seseorang setelah meninggal dunia. Pajak ini biasanya diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengatur distribusi kekayaan dan mencegah akumulasi kekayaan di tangan keluarga-keluarga kaya secara turun-temurun.

Dalam konteks trading atau investasi, Death Taxes dapat berdampak pada nilai investasi yang dimiliki karena harta warisan yang terkena pajak tersebut bisa mengurangi jumlah investasi yang diwariskan. Oleh karena itu, investasi yang dilakukan sebelum meninggal dunia dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari atau mengurangi dampak dari pajak tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa strategi investasi yang dilakukan sebelum meninggal dunia harus memperhatikan baik keuntungan maupun risiko yang terkait. Strategi yang tepat dapat membantu memaksimalkan nilai investasi dan mengurangi dampak dari Death Taxes.