Debtor in Possession (DIP) adalah istilah yang digunakan dalam dunia hukum kebangkrutan untuk merujuk pada status hukum suatu perusahaan yang sedang mengajukan dan menjalani proses kebangkrutan. DIP mengacu pada keadaan di mana perusahaan yang sudah mengajukan kebangkrutan masih beroperasi dan mengendalikan aset-aset mereka sendiri, tanpa campur tangan pihak luar seperti pengadilan atau pihak kreditur.
Dalam dunia trading dan investasi, status DIP perusahaan adalah suatu indikasi bahwa perusahaan tersebut masih memiliki potensi untuk memperbaiki situasi keuangan mereka dan berhasil keluar dari kebangkrutan. Hal ini bisa menjadi berita baik bagi para investor yang tertarik untuk membeli saham perusahaan tersebut, karena adanya harapan bahwa perusahaan akan membaik dan kembali menguntungkan.
Namun, status DIP juga bisa menjadi tanda bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang serius, dan ada risiko besar bahwa perusahaan tidak akan berhasil bangkit dari kebangkrutan. Oleh karena itu, investor harus sangat hati-hati dan teliti sebelum melakukan investasi pada perusahaan yang sedang dalam status DIP.