Debtor-in-Possession Financing (DIP Financing) merupakan jenis pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi keuangan melalui proses pailit atau Chapter 11 di Amerika Serikat. DIP Financing bertujuan untuk memberikan dana tambahan agar perusahaan dapat terus beroperasi selama proses restrukturisasi keuangan sedang berjalan.

Proses restrukturisasi keuangan adalah saat perusahaan mengajukan perlindungan ke pailit atau Chapter 11 sebagai upaya mengatasi masalah keuangan yang berat. Perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi keuangan umumnya memiliki kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari pihak lain. Oleh karena itu, DIP Financing diberikan sebagai solusi sementara yang memberikan kepercayaan kepada kreditur dan pihak lain terkait kemampuan perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.

Seperti halnya jenis pembiayaan lain, DIP Financing juga memiliki risiko. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah ketika proses restrukturisasi keuangan gagal dan perusahaan terpaksa mengalami kebangkrutan. Dalam hal ini, DIP Financing akan ditempatkan pada urutan prioritas kedua setelah kreditur senior, sehingga kemungkinan pemulihan atas investasi DIP Financing menjadi lebih rendah.

Meskipun demikian, DIP Financing masih menjadi pilihan yang umum digunakan perusahaan dalam mengatasi masalah keuangan yang berat. DIP Financing dapat memberikan kepercayaan bagi perusahaan dan dapat membantu dalam menjaga operasional perusahaan, serta memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi keuangan dengan lebih baik dan efektif.