Deed dalam trading atau investasi mengacu pada dokumen legal yang menunjukkan hak pemilik atas suatu asset, seperti properti atau saham. Dokumen ini sering disebut sebagai sertifikat, akta, atau surat kepemilikan. Deed mencantumkan informasi rinci, termasuk nama pemilik, jenis asset, dan jumlah kepemilikan.

Secara umum, pemilik sebuah asset akan menerima deed setelah melakukan pembelian atau pembayaran penuh atas asset tersebut. Deed sangat penting dalam trading atau investasi karena merupakan bukti sah dari kepemilikan dan memberikan pemilik hak untuk menggunakan atau menjual asset tersebut. Tanpa deed yang sah, seorang investor tidak dapat membuktikan kepemilikan atas suatu asset, sehingga mengancam investasi mereka.

Dalam trading atau investasi, penting untuk memastikan keabsahan dari setiap deed yang diterima. Sebelum melakukan pembelian, investor harus memeriksa dokumen tersebut dan mencocokkan informasi yang tercantum dengan informasi yang diberikan oleh penjual atau pihak terkait lainnya. Deed yang diproduksi secara ilegal atau palsu dapat menyebabkan masalah hukum dan finansial di masa depan. Oleh karena itu, investor harus selalu berhati-hati dalam mengelola dokumen yang berkaitan dengan investasi mereka.