3 menit baca 689 kata Diperbarui: 14 Januari 2026

🎯 Poin Penting tentang Deed Of Reconveyance

  • Deed of Reconveyance adalah bukti legal pengembalian kepemilikan aset atau properti.
  • Dokumen ini diterbitkan setelah peminjam melunasi seluruh kewajiban pinjaman (misalnya, hipotek).
  • Memberikan kepastian hukum bagi investor dan trader properti mengenai status kepemilikan aset.
  • Memastikan transaksi properti dilakukan secara legal, sah, dan aman.
  • Penting untuk memiliki Deed of Reconveyance sebagai bukti kepemilikan yang sah.

📑 Daftar Isi

Apa itu Deed Of Reconveyance?

Deed Of Reconveyance adalah Dokumen hukum yang mengonfirmasi kepemilikan aset/properti kembali ke pemilik sah setelah pelunasan pinjaman, krusial dalam trading properti untuk kepastian legalitas.

Penjelasan Lengkap tentang Deed Of Reconveyance

Deed of Reconveyance adalah dokumen hukum yang memiliki peran fundamental dalam mengonfirmasi dan mencatat pengembalian penuh hak kepemilikan atas suatu aset atau properti kepada pemilik yang sah. Dokumen ini secara resmi menyatakan bahwa kewajiban terhadap pemberi pinjaman telah terpenuhi, sehingga kepemilikan aset yang sebelumnya dijaminkan kini sepenuhnya kembali kepada peminjam atau pemilik sah.

Dalam dunia investasi dan trading, khususnya di sektor properti, Deed of Reconveyance memegang peranan krusial. Dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa aset yang diperjualbelikan atau dikelola telah dibebaskan dari segala klaim atau hak tanggungan pihak ketiga, seperti bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Proses penerbitan Deed of Reconveyance biasanya terjadi setelah:

  • Peminjam berhasil melunasi seluruh pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang terkait dengan pinjaman (misalnya, pinjaman hipotek atau KPR).
  • Pemberi pinjaman, setelah menerima pembayaran penuh, akan menandatangani dan menerbitkan Deed of Reconveyance.
  • Dokumen ini kemudian dicatatkan secara resmi di lembaga pencatatan properti yang berwenang untuk memperbarui status kepemilikan.

Bagi investor atau trader properti, keberadaan Deed of Reconveyance memberikan jaminan dan kepastian hukum yang tak ternilai. Dokumen ini membuktikan bahwa aset yang telah dibeli atau dikembangkan tidak lagi terbebani oleh pinjaman sebelumnya dan sepenuhnya menjadi hak milik yang sah. Tanpa dokumen ini, investor berisiko menghadapi masalah legalitas kepemilikan di kemudian hari, yang dapat menghambat proses jual beli, pembiayaan, atau pengembangan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Deed of Reconveyance bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai koridor hukum, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pihak yang terlibat, terutama bagi investor dan trader yang mengandalkan legalitas aset sebagai dasar operasional mereka.

Cara Menggunakan Deed Of Reconveyance

Deed of Reconveyance digunakan sebagai bukti legal saat aset properti yang sebelumnya dibebani pinjaman telah lunas dan kepemilikannya kembali sepenuhnya kepada pemilik sah.

  1. 1Langkah 1: Pastikan seluruh kewajiban pinjaman (hipotek, KPR, dll.) yang terkait dengan properti telah dilunasi sepenuhnya kepada pemberi pinjaman.
  2. 2Langkah 2: Minta pemberi pinjaman untuk menerbitkan dan menandatangani Deed of Reconveyance.
  3. 3Langkah 3: Lakukan pencatatan Deed of Reconveyance di kantor pertanahan atau badan hukum yang berwenang untuk memperbarui catatan kepemilikan.
  4. 4Langkah 4: Simpan Deed of Reconveyance sebagai bukti legal kepemilikan aset yang sah, terutama saat akan melakukan transaksi jual beli, pengajuan pinjaman baru, atau pengembangan properti.

Contoh Penggunaan Deed Of Reconveyance dalam Trading

Seorang investor membeli sebuah apartemen menggunakan fasilitas KPR. Setelah 10 tahun, investor melunasi seluruh sisa pokok pinjaman dan bunga kepada bank. Bank kemudian menerbitkan Deed of Reconveyance kepada investor. Dokumen ini secara resmi menyatakan bahwa apartemen tersebut kini sepenuhnya dimiliki oleh investor tanpa beban KPR, dan investor dapat menggunakannya sebagai bukti sah saat ingin menjual kembali apartemen tersebut di pasar sekunder atau menggunakannya sebagai agunan untuk pinjaman lain.

Istilah Terkait

Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Hipotek, KPR, Kepemilikan Properti, Investor Properti, Trader Properti, Bukti Kepemilikan, Legalitas Aset

Pertanyaan Umum tentang Deed Of Reconveyance

Apa perbedaan Deed of Reconveyance dengan Akta Jual Beli (AJB)?

Deed of Reconveyance mengonfirmasi pengembalian kepemilikan setelah pinjaman lunas, sedangkan Akta Jual Beli adalah dokumen yang membuktikan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli dalam transaksi jual beli.

Siapa yang menerbitkan Deed of Reconveyance?

Deed of Reconveyance diterbitkan oleh pemberi pinjaman (misalnya bank atau lembaga keuangan) kepada peminjam setelah pinjaman yang dijamin oleh aset tersebut lunas.

Apakah Deed of Reconveyance wajib dicatatkan?

Ya, sangat disarankan untuk mencatatkan Deed of Reconveyance di lembaga yang berwenang (seperti kantor pertanahan) agar status kepemilikan yang baru tercatat secara resmi dan sah di mata hukum.