Deferred Profit Sharing Plan (DPSP) adalah salah satu bentuk program investasi di mana sebuah perusahaan memberikan bagian dari keuntungannya pada karyawan yang telah bekerja untuk waktu yang cukup lama. Skema DPSP biasanya diperuntukkan bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 2 tahun, dan mereka akan menerima pembayaran pada saat pensiun atau keluar dari perusahaan.

Cara kerja DPSP adalah perusahaan akan mengalokasikan sebagian keuntungan mereka untuk diberikan pada karyawan. Besarannya dapat bervariasi dan diatur dalam rencana DPSP. Biasanya, perusahaan akan memberikan kontribusi sebesar 5-10% dari keuntungan tahunan mereka. Karyawan tidak akan membayar biaya apapun untuk program ini namun akan membayar pajak pada saat mereka menerima pembayaran.

Dalam DPSP, keuntungan investasi dikelola oleh perusahaan dan karyawan tidak memiliki kontrol atas investasinya. Risiko dan keuntungan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, program DPSP merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam bekerja.

Secara keseluruhan, DPSP dapat dianggap sebagai cara investasi yang menguntungkan karena kontribusi keuntungan yang diberikan oleh perusahaan. Namun, seperti halnya program penghargaan lainnya, DPSP sepenuhnya tergantung pada kebijakan perusahaan yang mengelolanya. Karyawan harus memperhatikan dengan cermat rencana DPSP dan memahami risiko dan manfaat sebelum memutuskan untuk bergabung.