Delisting adalah suatu proses dimana saham dari sebuah perusahaan tidak lagi tercatat di bursa efek resmi. Ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti perusahaan tersebut telah diakuisisi oleh perusahaan lain, perusahaan tersebut telah menyatakan kebangkrutan, atau perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan bursa efek.
Delisting biasanya memiliki dampak yang besar terhadap nilai saham perusahaan. Saham yang sudah tidak tercatat di bursa efek resmi akan lebih sulit diperjualbelikan, karena akses kepada informasi perusahaan akan lebih terbatas. Hal ini tentu akan mengganggu likuiditas saham tersebut.
Dalam beberapa kasus, delisting dapat menyebabkan kerugian besar bagi investor yang memegang saham perusahaan tersebut. Misalnya, jika perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, para pemegang saham biasanya akan kehilangan investasinya karena nilai sahamnya menjadi nol. Oleh karena itu, sebagai investor, sangat penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perusahaan yang akan diinvestasikan, termasuk risiko delisting.