5 menit baca 1018 kata Diperbarui: 14 Januari 2026
🎯 Poin Penting tentang Delivered-at-Place (DAP)
- Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga tempat tujuan yang disepakati.
- Pembeli menanggung biaya bea masuk, pajak, dan biaya impor lainnya.
- Risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang tiba di tempat tujuan yang disepakati.
- Penjual berhak menerima pembayaran penuh saat barang diserahkan di tempat tujuan.
- Pembeli harus menyiapkan dokumen impor yang diperlukan.
📑 Daftar Isi
- Definisi
- Penjelasan Lengkap
- Cara Menggunakan Delivered-at-Place (DAP)
- Contoh Penggunaan
- Istilah Terkait
- FAQ
Apa itu Delivered-at-Place (DAP)?
Delivered-at-Place (DAP) adalah Delivered-at-Place (DAP) adalah syarat pengiriman internasional di mana penjual menanggung biaya dan risiko hingga barang tiba di tujuan, namun pembeli bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak impor.
Penjelasan Lengkap tentang Delivered-at-Place (DAP)
Delivered-at-Place (DAP): Memahami Tanggung Jawab dalam Perdagangan Internasional
Delivered-at-Place (DAP), yang juga sering disebut sebagai Delivered Duty Unpaid (DDU), adalah salah satu dari 11 aturan Incoterms yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Istilah ini secara spesifik mendefinisikan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam proses pengiriman barang dalam perdagangan internasional. Inti dari DAP adalah penjual memiliki kewajiban untuk mengirimkan barang ke lokasi yang telah disepakati bersama dengan pembeli, dan menanggung semua biaya serta risiko yang timbul hingga barang tersebut sampai di tujuan tersebut. Namun, ada batasan penting: penjual tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan prosedur kepabeanan impor atau membayar bea masuk, pajak, serta biaya lain yang mungkin dikenakan saat barang memasuki negara tujuan.
Peran Penjual dalam DAP
Dalam skema DAP, penjual memiliki tanggung jawab yang signifikan. Ini meliputi:
- Mengatur dan menanggung biaya transportasi barang dari lokasi asal hingga tempat tujuan yang disepakati.
- Menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman hingga barang tiba di tujuan.
- Menyediakan barang dan faktur komersial sesuai dengan kontrak penjualan.
- Menanggung biaya yang berkaitan dengan pemeriksaan barang (jika diperlukan untuk ekspor).
Peran Pembeli dalam DAP
Sementara penjual menanggung sebagian besar beban logistik, pembeli memiliki tanggung jawab krusial yang tidak bisa diabaikan:
- Menyelesaikan semua prosedur kepabeanan impor.
- Membayar semua bea masuk, pajak (seperti PPN atau PPN Impor), dan biaya lain yang dikenakan oleh otoritas negara tujuan.
- Menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang sejak barang tiba di tempat tujuan yang disepakati dan siap untuk dibongkar.
- Mengurus dan menanggung biaya pembongkaran barang di tempat tujuan, kecuali jika biaya tersebut secara eksplisit ditanggung oleh penjual berdasarkan kesepakatan lain.
Penting bagi pembeli untuk memahami bahwa meskipun barang telah dikirimkan oleh penjual ke tempat tujuan, pembayaran penuh atas barang tersebut baru dianggap sah ketika barang tersebut diserahkan di lokasi yang disepakati, terlepas dari apakah pembeli telah melakukan proses impor sepenuhnya. Oleh karena itu, persiapan yang matang oleh pembeli, termasuk pemahaman mendalam tentang regulasi impor dan perhitungan biaya-biaya yang timbul, sangatlah krusial untuk kelancaran transaksi.
Perbandingan dengan Istilah Perdagangan Lainnya
DAP seringkali dibandingkan dengan istilah Incoterms lainnya yang memiliki cakupan tanggung jawab berbeda. Beberapa yang paling umum adalah:
- Ex-Works (EXW): Penjual hanya menyediakan barang di tempat usahanya. Pembeli menanggung hampir semua biaya dan risiko sejak awal.
- Free Carrier (FCA): Penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di lokasi yang disepakati. Tanggung jawab penjual lebih besar dari EXW.
- Cost Insurance and Freight (CIF): Penjual menanggung biaya, asuransi, dan ongkos kirim hingga pelabuhan tujuan. Namun, risiko berpindah ke pembeli saat barang dimuat di kapal.
- Cost and Freight (CFR): Mirip dengan CIF, namun penjual tidak wajib menyediakan asuransi.
Perbedaan mendasar terletak pada titik perpindahan risiko dan biaya, serta sejauh mana penjual terlibat dalam proses pengiriman dan kepabeanan.
Cara Menggunakan Delivered-at-Place (DAP)
Dalam konteks trading, memahami DAP sangat penting terutama jika Anda terlibat dalam bisnis ekspor-impor atau perdagangan komoditas yang melibatkan pengiriman fisik barang lintas negara. Ini membantu dalam kalkulasi biaya total, manajemen risiko, dan negosiasi kontrak.
- 1Langkah 1: Identifikasi apakah transaksi Anda melibatkan pengiriman barang internasional.
- 2Langkah 2: Tentukan pihak mana yang akan bertindak sebagai penjual dan pembeli.
- 3Langkah 3: Sepakati secara jelas 'tempat tujuan' yang dimaksud dalam kontrak.
- 4Langkah 4: Pahami dan kalkulasikan secara rinci biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab Anda (baik sebagai penjual atau pembeli) berdasarkan aturan DAP.
- 5Langkah 5: Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk ekspor dan impor telah disiapkan dan dipahami implikasinya.
Contoh Penggunaan Delivered-at-Place (DAP) dalam Trading
Sebuah perusahaan manufaktur di Indonesia (penjual) sepakat untuk menjual mesin industri kepada pembeli di Malaysia menggunakan syarat Delivered-at-Place (DAP) Pelabuhan Klang, Malaysia. Penjual bertanggung jawab untuk mengatur pengiriman mesin dari pabriknya di Surabaya hingga tiba di Pelabuhan Klang. Penjual juga menanggung biaya asuransi selama pengiriman dan ongkos pengapalan. Namun, setelah mesin tiba di Pelabuhan Klang dan siap dibongkar, pembeli di Malaysia bertanggung jawab untuk mengurus bea masuk, pajak impor, dan biaya penanganan di pelabuhan tersebut. Penjual berhak menerima pembayaran penuh atas mesin tersebut setelah mesin berhasil dikirimkan dan diserahkan di Pelabuhan Klang, meskipun pembeli masih dalam proses menyelesaikan kewajiban impornya.
Istilah Terkait
Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Incoterms, Perdagangan Internasional, Bea Masuk, Pajak Impor, Logistik, Ex-Works (EXW), Free Carrier (FCA), Cost Insurance and Freight (CIF)
Pertanyaan Umum tentang Delivered-at-Place (DAP)
Siapa yang menanggung risiko jika barang rusak dalam perjalanan dengan DAP?
Risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang tiba di tempat tujuan yang disepakati dan siap untuk dibongkar. Jika kerusakan terjadi sebelum titik ini, penjual yang bertanggung jawab. Jika terjadi setelahnya, pembeli yang bertanggung jawab.
Apakah penjual dalam DAP harus menyediakan dokumen ekspor?
Ya, penjual bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen yang diperlukan untuk ekspor, seperti faktur komersial dan dokumen pengiriman. Namun, dokumen untuk impor menjadi tanggung jawab pembeli.
Apa perbedaan utama antara DAP dan DDP (Delivered Duty Paid)?
Perbedaan utamanya adalah pada tanggung jawab bea masuk dan pajak. Dalam DAP, pembeli menanggungnya, sementara dalam DDP, penjual menanggung bea masuk, pajak, dan semua biaya serta prosedur impor lainnya hingga barang tiba di tujuan.
Kapan pembayaran harus dilakukan oleh pembeli dalam transaksi DAP?
Penjual berhak mendapatkan pembayaran penuh atas barang yang dijual saat barang tersebut dikirimkan ke tempat tujuan yang disepakati, meskipun barang tersebut belum sepenuhnya diterima atau diproses impornya oleh pembeli. Tanggal penyerahan barang di tempat tujuan menjadi patokan.
Apakah biaya pembongkaran di tempat tujuan termasuk dalam tanggung jawab penjual DAP?
Tidak secara otomatis. Kecuali jika disepakati lain dalam kontrak, biaya pembongkaran barang di tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.