Delivered-at-Place (DAP) atau Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah istilah dalam bisnis internasional yang menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan yang disepakati dengan pembeli. Namun, penjual tidak bertanggung jawab untuk membayar bea masuk atau pajak yang mungkin diterapkan pada impor barang tersebut.
Dalam istilah perdagangan, DAP menunjukkan bahwa penjual berhak mendapatkan pembayaran penuh atas barang yang dijual saat barang tersebut dikirimkan ke tempat tujuan yang disepakati meskipun barang tersebut belum diterima oleh pembeli.
Pembeli bertanggung jawab untuk membayar biaya impor dan memastikan bahwa dokumen impor yang diperlukan telah disiapkan dan dikirim ke pihak otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk memastikan bahwa mereka telah melakukan persiapan yang memadai sebelum menerima pengiriman dari penjual.
Selain DAP, ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam perdagangan internasional seperti Ex-Works (EXW), Free Carrier (FCA), Cost Insurance and Freight (CIF), dan Cost and Freight (CFR), masing-masing menunjukkan perbedaan dalam kewajiban dan tanggung jawab antara pembeli dan penjual.