Depreciation Recapture adalah kebijakan pajak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memaksa investor atau trader untuk membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh melalui penjualan aset, yang sebelumnya sudah diberi depresiasi oleh pemilik sebelumnya. Depresiasi dihitung dengan mengambil nilai aset dan membaginya dengan umur ekonomi aset tersebut. Umur ekonomi ini kemudian menentukan berapa banyak depresiasi yang dapat dikurangkan dalam tahun-tahun pertama kepemilikan aset.
Jadi, ketika aset dijual, keuntungan yang didapat seharusnya dikenakan pajak capital gain. Namun, karena pemilik aset tersebut sudah menggunakan depresiasi untuk mengurangi beban pajak pada tahun-tahun sebelumnya, maka Depreciation Recapture memberikan hak kepada pemerintah untuk memungut pajak tambahan atas nilai depresiasi yang seharusnya diakumulasikan selama kepemilikan aset.
Dalam trading maupun investasi, penting untuk memahami kebijakan Depreciation Recapture agar tidak terkena pajak lebih tinggi dari yang telah dihitung dalam perencanaan keuangan. Jangan lupa untuk memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku dalam melakukan investasi, sehingga dapat melakukan perhitungan yang akurat dan mengurangi risiko pajak yang tidak terduga.