Direct Public Offering (DPO) adalah metode penggalangan dana yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual saham langsung ke publik, tanpa melalui bank investasi atau perusahaan sekuritas. Dalam DPO, perusahaan yang akan mengadakan penjualan saham akan mengirimkan Prospektus kepada para calon investor. Prospektus tersebut berisi informasi mengenai perusahaan, termasuk laporan keuangan yang terbaru, rencana bisnis, risiko dan proyeksi keuangan.

Sama seperti Initial Public Offering (IPO), DPO juga memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana yang lebih besar untuk pengembangan bisnis, ekspansi, atau akuisisi. Namun, perbedaannya adalah DPO dapat dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah yang tidak memerlukan biaya besar untuk mengakses pasar modal.

Para investor yang tertarik untuk membeli saham melalui DPO dapat melakukan pembelian secara langsung kepada perusahaan. Hal ini memberikan keuntungan bagi investor karena dapat membeli saham dengan harga yang lebih rendah tanpa harus membayar biaya tambahan kepada pihak bank investasi atau perusahaan sekuritas.

Namun, perusahaan harus memperhatikan bahwa DPO memiliki risiko, terutama dalam pemasaran saham kepada publik. Pemasaran yang kurang efektif atau tidak tepat sasaran dapat menyebabkan perusahaan gagal dalam pengumpulan dana yang diinginkan.

DPO juga membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar dalam menyusun Prospektus dan melaksanakan penjualan saham ke publik. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan matang-matang sebelum memilih metode DPO sebagai alternatif pembiayaan mereka.