Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act adalah undang-undang federal di Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 2010 setelah krisis keuangan global pada tahun 2008. Tujuannya adalah untuk meningkatkan regulasi dalam industri keuangan dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek industri keuangan, termasuk perbankan, investasi, dan perdagangan. Salah satu hal yang diatur oleh Dodd-Frank adalah pengawasan perdagangan derivatif. Perdagangan derivatif adalah kontrak keuangan yang nilainya berasal dari aset yang mendasarinya, seperti saham, obligasi, atau komoditas.
Undang-undang ini juga menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Keuangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik perbankan yang tidak adil. Selain itu, Dodd-Frank juga menetapkan persyaratan baru bagi perusahaan investasi, termasuk persyaratan untuk melaporkan kegiatan keuangan mereka secara terbuka dan transparan.
Secara umum, Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act dirancang untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas pasar keuangan dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Undang-undang ini memiliki dampak besar pada industri keuangan dan berbagai perusahaan yang beroperasi di dalamnya.