Double Irish with a Dutch Sandwich adalah sebuah struktur perpajakan yang sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengoptimalkan jumlah pajak yang harus mereka bayar kepada pemerintah. Struktur ini terdiri dari dua sub-perusahaan di Irlandia yang menerapkan aturan pajak rendah dan pengalihan keuntungan ke negara lain melalui sub-perusahaan di Belanda.
Sub-perusahaan pertama, biasanya merupakan kepala dari entitas global, didirikan di Irlandia, yang memiliki pajak perusahaan yang relatif rendah. Sub-perusahaan kedua juga didirikan di Irlandia dan dikenakan pajak yang sama rendahnya. Namun, sub-perusahaan ini dimiliki oleh sub-perusahaan ketiga yang terletak di Belanda dan bertindak sebagai perantara. Sehingga setiap keuntungan yang diperoleh oleh sub-perusahaan kedua dapat dialihkan ke sub-perusahaan ketiga di Belanda tanpa dikenakan pajak.
Struktur Double Irish with a Dutch Sandwich ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk memanfaatkan perbedaan dalam aturan perpajakan antara tiga negara yang berbeda, yang akhirnya membuat mereka dapat membayar pajak yang lebih rendah dari yang harus mereka bayar jika hanya mengoperasikan satu perusahaan di satu negara saja.
Walaupun struktur ini bukanlah aktivitas ilegal, namun struktur perpajakan ini seringkali dikritik oleh beberapa negara karena dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak yang merugikan negara-negara tersebut.