Double Taxation dalam trading / investasi terjadi ketika pendapatan investor dikenakan pajak dua kali. Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan mengeluarkan dividen kepada para pemegang sahamnya. Dividen ini merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang telah dikenakan pajak penghasilan korporasi. Ketika dividen dibagikan ke pemegang saham, mereka juga dikenakan pajak atas pendapatan tersebut.

Situasi yang sama juga bisa terjadi ketika sebuah perusahaan melakukan transaksi lintas batas dengan negara-negara yang menerapkan aturan pajak yang berbeda-beda. Misalnya, ketika perusahaan melakukan bisnis di negara asing dan memperoleh keuntungan, perusahaan harus membayar pajak penghasilan di negara asal dan di negara yang melakukan perdagangan tersebut. Sehingga, keuntungan tersebut akan dikenakan pajak dua kali.

Double taxation bisa menjadi beban berat bagi investor, karena hal ini akan mengurangi jumlah pendapatan yang diperoleh. Namun, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari double taxation, antara lain dengan memilih negara-negara yang memiliki perlakuan pajak yang lebih menguntungkan, atau memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara-negara yang bersangkutan.