4 menit baca 753 kata Diperbarui: 14 Januari 2026
🎯 Poin Penting tentang Double Taxation
- Double taxation adalah pengenaan pajak atas pendapatan yang sama sebanyak dua kali.
- Umumnya terjadi pada dividen, di mana keuntungan perusahaan sudah dikenai pajak, lalu dividennya dikenai pajak lagi di tangan pemegang saham.
- Bisa juga terjadi pada perusahaan multinasional yang beroperasi di negara berbeda, dikenai pajak di negara asal dan negara operasi.
- Mengurangi profitabilitas investor dan perusahaan.
- Dapat dihindari melalui pemilihan negara yang menguntungkan atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
📑 Daftar Isi
Apa itu Double Taxation?
Double Taxation adalah Pajak berganda atas pendapatan investor atau perusahaan yang sama, terjadi saat dividen dikenakan pajak di level korporasi dan pemegang saham.
Penjelasan Lengkap tentang Double Taxation
Apa Itu Double Taxation?
Double taxation, atau pajak berganda, merujuk pada situasi di mana suatu pendapatan, aset, atau transaksi keuangan dikenakan pajak oleh dua yurisdiksi pajak yang berbeda atau dikenakan pajak dua kali dalam satu yurisdiksi.
Mekanisme Double Taxation dalam Investasi Forex dan Saham
Dalam konteks investasi, terutama pada pasar modal seperti saham, double taxation seringkali muncul terkait dengan pembagian dividen. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Pajak di Tingkat Perusahaan: Keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum dibagikan kepada pemegang saham telah dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan).
- Pajak di Tingkat Pemegang Saham: Ketika perusahaan membagikan sebagian dari keuntungan tersebut sebagai dividen kepada pemegang saham, dividen tersebut kembali dikenakan pajak sebagai pendapatan bagi pemegang saham (Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan).
Akibatnya, keuntungan yang sama dikenakan pajak dua kali, sekali di level perusahaan dan sekali lagi di level individu atau badan pemegang saham.
Double Taxation pada Transaksi Lintas Batas
Situasi pajak berganda juga dapat terjadi pada perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis lintas negara. Jika sebuah perusahaan memperoleh keuntungan dari operasinya di negara asing, keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak di negara tempat operasi berlangsung (pajak lokal) dan juga di negara asal perusahaan (pajak domestik). Hal ini menciptakan beban pajak yang signifikan.
Dampak Double Taxation
Pajak berganda dapat secara substansial mengurangi imbal hasil bersih (net return) bagi investor dan profitabilitas bagi perusahaan. Hal ini dapat menurunkan daya tarik investasi, terutama bagi investor internasional atau perusahaan yang beroperasi secara global.
Upaya Menghindari Double Taxation
Meskipun pajak berganda bisa menjadi beban, terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk menguranginya:
- Pemilihan Yurisdiksi Pajak: Memilih negara tempat berinvestasi atau beroperasi yang memiliki rezim pajak yang lebih menguntungkan atau perjanjian pajak yang menguntungkan.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Banyak negara memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah atau mengurangi pengenaan pajak berganda atas pendapatan yang sama dan seringkali menetapkan batas tarif pajak yang berlaku.
- Strukturisasi Bisnis: Merancang struktur hukum dan operasional perusahaan secara strategis untuk memanfaatkan ketentuan dalam P3B atau peraturan pajak domestik.
Cara Menggunakan Double Taxation
Memahami konsep double taxation penting bagi investor dan pebisnis internasional untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak.
- 1Identifikasi potensi pengenaan pajak ganda pada pendapatan dividen atau keuntungan bisnis lintas batas.
- 2Periksa apakah ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara yang relevan.
- 3Konsultasikan dengan ahli pajak atau penasihat keuangan untuk memahami implikasi pajak berganda dan strategi penghindarannya.
- 4Pertimbangkan struktur investasi atau bisnis yang dapat mengurangi atau menghilangkan pajak berganda, seperti melalui pemanfaatan P3B.
Contoh Penggunaan Double Taxation dalam Trading
Seorang investor Indonesia memiliki saham di perusahaan Amerika Serikat. Perusahaan AS tersebut memperoleh laba dan membayar pajak perusahaan di AS. Ketika perusahaan membagikan dividen kepada investor Indonesia, investor tersebut juga dikenakan pajak atas dividen tersebut di Indonesia. Jika tidak ada P3B yang memadai, investor bisa dikenakan pajak dua kali atas keuntungan yang sama.
Istilah Terkait
Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Pajak Penghasilan Badan, Dividen, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Yurisdiksi Pajak, Investor Internasional, Pajak Lintas Batas
Pertanyaan Umum tentang Double Taxation
Apakah semua dividen dikenakan pajak berganda?
Tidak selalu. Pengenaan pajak berganda pada dividen tergantung pada peraturan perpajakan di negara pembayar dividen dan negara penerima dividen, serta keberadaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di antara keduanya.
Bagaimana P3B membantu menghindari pajak berganda?
P3B biasanya menetapkan batas tarif pajak yang lebih rendah untuk jenis pendapatan tertentu (seperti dividen, bunga, royalti) dan menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak, sehingga mencegah pajak dikenakan dua kali.
Apakah trader forex juga bisa terkena double taxation?
Trader forex yang beroperasi di negara yang berbeda dengan broker atau bank tempat mereka membuka akun, serta memiliki kewajiban pajak di kedua negara tersebut, berpotensi menghadapi isu pajak berganda tergantung pada regulasi setempat dan bagaimana keuntungan trading diklasifikasikan.