Drawee dalam trading atau investasi merujuk pada pihak yang diberi perintah untuk membayar sejumlah uang oleh pihak lainnya. Istilah ini sering digunakan dalam perdagangan internasional dan pembayaran melalui cek atau surat wesel.

Dalam istilah perdagangan internasional, drawee biasanya adalah bank tempat penerimaan pembayaran dan pihak yang diberi perintah untuk membayar adalah pembeli atau importir. Setelah barang atau jasa diterima oleh pembeli, pembeli membuat pembayaran kepada bank sebagai drawee dan bank tersebut akan melaksanakan pembayaran tersebut kepada pihak penjual atau eksportir.

Di sisi lain, drawee juga dapat merujuk pada pihak yang diwajibkan untuk membayar sejumlah uang oleh pengeluarkan wesel atau surat wesel. Dalam hal ini, drawee adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar pada jatuh tempo wesel atau surat wesel tersebut.

Dalam investasi, drawee juga dapat merujuk pada institusi yang bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang atas suatu instrumen investasi seperti obligasi. Biasanya, drawee dalam kasus ini adalah bank atau perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut.