Dual Listing dalam trading atau investasi adalah ketika sebuah perusahaan memilih untuk memperoleh daftar sahamnya di bursa saham di dua negara berbeda. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat memperoleh akses ke pasar modal di dua negara sekaligus dan memperluas pangsa pasarnya.

Proses dual listing umumnya memerlukan perusahaan untuk memenuhi persyaratan daftar saham di setiap bursa saham, yang dapat berbeda dalam hal regulasi, segmentasi pasar, dan prosedur administratif. Namun, keuntungan dari dual listing adalah meningkatkan likuiditas saham perusahaan, meningkatkan aksesibilitas ke investor dua negara, meningkatkan rasa percaya diri dari calon investor di dua negara, dan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi.

Namun, dual listing juga memiliki beberapa risiko, seperti biaya administratif yang lebih tinggi, perbedaan faktor hukum dan pajak di negara yang berbeda, dan ketidakpastian dengan kondisi regulasi dari waktu ke waktu.

Meskipun dual listing memang memiliki risiko, hal tersebut seringkali dianggap sebagai strategi yang menguntungkan bagi perusahaan besar dalam rangka memperluas pasar mereka secara global.