Dumping dalam trading atau investasi adalah ketika sebuah negara memasukan barang atau jasa ke negara lain dengan harga yang lebih murah daripada harga yang biasa dijual di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mengambil pangsa pasar di negara tujuan dan sering dipandang sebagai praktik yang tidak adil.

Dumping sering kali dilakukan oleh produsen atau eksportir besar yang memiliki keunggulan dalam skala produksi mereka. Dengan memasuki pasar asing dengan harga yang lebih murah, mereka dapat mempengaruhi harga pasar dan mengurangi pangsa pasar pesaing. Dalam jangka pendek, hal ini mungkin menguntungkan konsumen di negara tujuan karena mereka akan mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah. Namun dalam jangka panjang, hal ini dapat merugikan produsen lokal dan mengurangi opsi konsumen karena pesaing lokal mungkin tidak dapat bersaing dengan harga dumping tersebut.

Untuk melindungi produsen lokal dari praktik dumping, beberapa negara menerapkan hukum anti-dumping dan memberlakukan tarif atau bea cukai tambahan untuk produk yang diduga telah didumping. Namun, implementasi hukum anti-dumping ini dapat memicu konflik perdagangan internasional dan memperburuk hubungan antara negara-negara yang terlibat.