Embargo dalam trading atau investasi adalah tindakan pembatasan atau pelarangan impor atau ekspor barang atau jasa dari suatu negara tertentu oleh pemerintah negara lain sebagai bentuk sanksi politik atau ekonomi. Tindakan embargo dapat membawa konsekuensi serius bagi perdagangan internasional dan dapat memiliki dampak signifikan pada hubungan ekonomi antara negara-negara yang terlibat.

Embargo dapat diumumkan sebagai langkah pembatasan atas kebijakan politik, seperti tindakan penolakan terhadap negara-negara yang terlibat dalam konflik atau pelanggaran hak asasi manusia, serta tindakan pembatasan atas negara yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau kepentingan global yang lebih luas.

Dalam konteks investasi, embargo dapat berdampak pada tingkat risiko investasi di negara-negara yang terkena dampak pembatasan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan bisnis dengan atau di negara yang terkena dampak embargo. Oleh karena itu, sebelum melakukan investasi, investor harus mempertimbangkan dampak embargo terhadap investasinya.