Equitable Relief dalam trading atau investasi merupakan tindakan hukum yang dilakukan saat seorang trader atau investor mengalami kerugian akibat kecurangan atau manipulasi pasar yang dilakukan oleh pihak tertentu, seperti broker atau institusi keuangan. Tindakan ini memiliki tujuan untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi yang setara dengan kerugian yang diderita oleh trader atau investor.

Equitable relief dapat dilakukan dengan cara mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan, dimana trader atau investor dapat membuktikan adanya tindakan kecurangan atau manipulasi pasar yang mengakibatkan kerugian. Dalam hal ini, pengadilan dapat memberikan putusan yang memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada trader atau investor yang mengalami kerugian.

Dalam beberapa kasus, equitable relief dapat berupa pengembalian dana atau pemulihan keuntungan yang didapat oleh pihak yang melakukan kecurangan atau manipulasi pasar. Selain itu, tindakan ini juga dapat mencakup pembatasan kegiatan perdagangan atau investasi dari pihak yang melakukan kecurangan atau manipulasi pasar.

Dalam dunia trading dan investasi, equitable relief merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas pasar dan melindungi hak-hak trader dan investor dari tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, trader dan investor perlu memahami dan mengenali tindakan kecurangan atau manipulasi pasar yang dapat merugikan mereka, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi diri sendiri dan bersaing secara fair di pasar.