Estate Tax dalam trading atau investasi merupakan pajak yang dibebankan pada nilai total aset seseorang ketika mereka meninggal dunia. Pajak ini biasanya dikenakan pada aset seperti properti, uang tunai, saham, obligasi, dan aset lainnya yang dimiliki oleh si almarhum. Pajak Estate ini biasa dikenakan oleh pemerintah untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi, meningkatkan keadilan sosial, dan memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh seseorang tidak terlalu terkonsentrasi pada keluarga tertentu.

Beberapa negara menerapkan pajak Estate yang sangat tinggi, sehingga meningkatkan biaya keberlanjutan keluarga di masa depan. Pajak Estate juga memiliki dampak yang signifikan dalam investasi dan trading. Banyak investor dan trader yang memperhitungkan pajak Estate dalam perencanaan keuangan mereka. Pajak ini dapat mempengaruhi bagaimana seseorang menginvestasikan dan mentransfer aset mereka, sehingga pajak dapat dihindari dan kekayaan keluarga terpelihara.

Bagi seseorang yang tertarik dalam trading atau investasi, penting untuk memperhitungkan pajak Estate dalam strategi keuangan mereka. Oleh karena itu, mereka dapat mencari saran dari ahli keuangan dan pajak untuk membantu merencanakan strategi yang mengoptimalkan keuntungan, mengurangi pajak Estate, dan meminimalkan risiko keuangan di masa depan.