Family Limited Partnership (FLP) adalah suatu bentuk kemitraan dimana ada satu atau beberapa anggota keluarga yang menjadi mitranya. FLP merupakan salah satu strategi perencanaan keuangan yang umum digunakan oleh orang-orang kaya untuk mengelola harta kekayaannya.

FLP biasanya dibentuk untuk mengatur harta keluarga agar dapat dikelola dengan lebih efisien dan terorganisir, serta memastikan transfer kekayaan secara mulus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam FLP, orang yang berperan sebagai general partner dapat menentukan cara pengelolaan aset dan memperoleh potongan laba yang lebih besar, sedangkan limited partner hanya berperan sebagai pemilik modal tanpa memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan bisnis.

Penggunaan FLP dalam trading atau investasi umumnya dilakukan dengan cara mentransfer aset ke dalam kemitraan dan melakukan trading atau investasi dengan nama kemitraan tersebut. FLP dapat memberi keuntungan dalam bentuk pengelolaan pajak dan pengurangan risiko hukum, serta dapat membantu dalam perencanaan warisan dan memperoleh akses ke pasar keuangan yang lebih luas.

Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan FLP dalam trading atau investasi, penting untuk mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang terkait dengan strategi ini. Selain itu, juga disarankan untuk mencari bantuan ahli dalam hukum atau keuangan untuk memastikan penggunaan FLP dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.