Floating charge adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia trading dan investasi untuk merujuk pada hak jaminan yang diberikan oleh debitor kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Floating charge memberikan kreditur hak untuk mengambil alih aset yang dimiliki oleh debitor jika terjadi kegagalan pembayaran pinjaman atau jika debitor mengalami kebangkrutan.

Perbedaan utama antara floating charge dengan fixed charge adalah bahwa floating charge tidak terikat pada aset tertentu yang dimiliki oleh debitor. Sebagai gantinya, floating charge mencakup aset yang bisa secara rutin berubah atau bergerak dalam aktivitas bisnis debitor, seperti persediaan, piutang dagang, atau aset tidak bergerak yang tidak khusus diikat dengan hipotek atau tagihan terkait.

Pendirian floating charge melibatkan proses pendaftaran hukum untuk memastikan bahwa kreditur memiliki hak jaminan yang sesuai terhadap aset debitor. Dalam kasus kebangkrutan atau gagal bayar, floating charge memberikan kreditur prioritas untuk mengambil aset yang dijaminkan dan menjualnya untuk membayar utang yang masih belum terpenuhi.

Dalam konteks trading atau investasi, floating charge dapat memberikan jaminan tambahan kepada kreditur terkait aktivitas bisnis debitor. Misalnya, jika seorang investor memberikan pinjaman kepada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi barang, investor dapat meminta floating charge sebagai jaminan atas persediaan dan piutang dagang perusahaan.

Dengan demikian, floating charge memberikan perlindungan kepada kreditur jika debitor mengalami kesulitan keuangan atau pengelolaan yang tidak efektif. Namun, debitor juga perlu mempertimbangkan konsekuensi dari memberikan floating charge kepada kreditur, karena hal ini bisa mempengaruhi fleksibilitas dan kemampuan untuk mengelola aset yang dijaminkan secara bebas.