Force Majeure adalah istilah hukum yang digunakan dalam kontrak trading atau investasi yang mengacu pada kejadian atau keadaan di luar kendali pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Biasanya, force majeure mencakup kejadian-kejadian seperti perang, kerusuhan, bencana alam, tindakan pemerintah, atau kejadian lainnya yang terjadi di luar kekuasaan manusia dan tidak dapat dihindari atau diantisipasi dengan kebijaksanaan normal.

Dalam konteks trading atau investasi, force majeure dapat memiliki dampak signifikan. Jika terjadi keadaan force majeure yang mengganggu jalannya pasar finansial atau operasional suatu perusahaan atau institusi keuangan, kontrak trading atau investasi yang ada dapat terpengaruh. Misalnya, jika suatu perusahaan tidak dapat mengirim barang atau melakukan layanan karena adanya bencana alam, mereka mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban dalam kontrak tradingnya.

Dalam kebanyakan kontrak trading atau investasi, klausul force majeure akan mencantumkan kemungkinan konsekuensi dari keadaan force majeure tersebut. Hal ini dapat berupa penangguhan sementara pelaksanaan kontrak, perpanjangan tanggal pelaksanaan, atau bahkan pembatalan kontrak secara keseluruhan. Ketika force majeure terjadi, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak akan berusaha mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang harus diambil, biasanya melalui negosiasi dan konsultasi dengan penasihat hukum.

Penting bagi para pelaku trading atau investasi untuk memahami dan mempertimbangkan klausul force majeure dalam kontrak mereka. Memiliki pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban yang terkait dengan keadaan force majeure dapat membantu mengurangi risiko keuangan dan hukum yang mungkin timbul saat terjadi kejadian di luar kendali kita. Dalam konteks globalisasi dan ketidakpastian yang semakin tinggi, pemahaman yang baik tentang force majeure menjadi penting untuk melindungi kepentingan dan aset keuangan kita dalam dunia trading atau investasi.