Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) adalah sebuah undang-undang di Amerika Serikat yang membatasi praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Amerika di luar negeri. FCPA menjadi penting dalam konteks trading dan investasi karena mengatur tentang tindakan penyuapan dan korupsi yang terkait dengan transaksi bisnis internasional.

Undang-undang ini diberlakukan untuk mencegah praktik korupsi yang umum terjadi dalam lingkungan bisnis internasional di masa lalu, yang mencakup suap kepada pejabat pemerintah asing guna memperoleh keuntungan komersial yang tidak sah atau tidak adil. FCPA mewajibkan perusahaan untuk melakukan bisnis dengan cara yang jujur dan serta mematuhi standar etika yang tinggi.

FCPA memiliki dua bagian utama. Pertama, bagian anti-penyuapan melarang suap langsung atau tidak langsung kepada pejabat pemerintah asing dengan tujuan mempengaruhi keputusan mereka dalam transaksi bisnis. Kedua, bagian pelaporan pengaturan akuntansi memerlukan perusahaan untuk menjaga catatan keuangan yang akurat dan mencegah penyimpangan dana yang kemungkinan digunakan untuk praktik korupsi.

Ada beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang melanggar FCPA. Sanksi sipil dan pidana dapat dikenakan, termasuk denda yang besar dan penjara bagi individu yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut. Selain itu, reputasi perusahaan dapat tercemar, mengakibatkan penurunan nilai saham dan kerugian kepercayaan pelanggan dan investor.

Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan FCPA dalam melakukan trading dan investasi internasional. Perusahaan harus memiliki pengawasan internal yang memadai, kebijakan anti-korupsi yang jelas, dan pelatihan untuk karyawan agar memahami aturan yang berlaku untuk menghindari potensi pelanggaran undang-undang ini.