Foreign Institutional Investor (FII) merupakan istilah yang digunakan dalam dunia trading dan investasi untuk mengacu pada investor institusional yang melakukan investasi dalam aset keuangan suatu negara yang bukan negara asal mereka. FII mencakup berbagai jenis entitas seperti dana pensiun, dana investasi, reksa dana, dan perusahaan asing.

FII berperan dalam mempengaruhi pasar keuangan suatu negara karena mereka membeli dan menjual saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Investasi FII dapat berdampak penting bagi perekonomian negara tujuan, karena akan mendorong pertumbuhan pasar modal, meningkatkan likuiditas, dan memberikan akses modal yang lebih besar bagi perusahaan lokal.

Untuk dapat melakukan investasi, FII harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas keuangan negara yang ingin diinvestasinya. Hal ini dilakukan agar dapat menjaga stabilitas pasar dan mencegah penyalahgunaan kekuatan oleh investor asing. Negara-negara biasanya memiliki batas atau pembatasan terhadap jumlah investasi asing yang diperbolehkan di pasar mereka.

Keberadaan FII dalam pasar keuangan dapat memiliki dampak positif dan negatif. Di satu sisi, investasi FII dapat membawa likuiditas ke pasar, mengurangi volatilitas harga, dan menciptakan peluang investasi baru. Namun, di sisi lain, investasi besar dari FII juga bisa meningkatkan risiko stabilisasi pasar, terutama jika mereka menarik kembali investasi mereka secara tiba-tiba.

Pada umumnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memonitor kegiatan FII agar negara tuan rumah dapat melindungi kepentingan nasional dan meminimalkan risiko yang terkait dengan investasi asing. Regulasi yang efektif dan transparansi dalam industri ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan dan risiko dari hadirnya FII dalam pasar keuangan sebuah negara.