Foreign Portfolio Investment (FPI) adalah jenis investasi yang melibatkan aliran modal dari investor asing ke pasar modal suatu negara. Investasi ini dilakukan dengan membeli aset keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh badan-badan atau perusahaan yang beroperasi di negara tujuan investasi.

Salah satu ciri khas dari FPI adalah sifatnya yang sementara dan mudah dikeluarkan kembali oleh investor asing. Investor dapat membeli atau menjual aset keuangan tersebut dengan cepat dan tanpa harus memiliki kepemilikan langsung dalam perusahaan yang diperdagangkan. Dibandingkan dengan Foreign Direct Investment (FDI), FPI lebih fokus pada lonjakan jangka pendek dalam aliran modal dan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal.

Investor asing biasanya tertarik untuk melakukan FPI karena dapat mengakses potensi pertumbuhan dan keuntungan dari pasar keuangan suatu negara tanpa harus memiliki keterlibatan langsung dan tanggung jawab finansial yang besar. Lebih lanjut, FPI juga bisa memberikan diversifikasi portofolio bagi investor, mengurangi risiko investasi, dan mencari peluang arbitrase antar negara yang berbeda.

Namun, FPI juga memiliki risiko tersendiri. Pasar keuangan yang fluktuatif dan berisiko tinggi dapat membuat investor asing rentan terhadap kerugian finansial akibat perubahan sikap pasar. Risiko politik, ekonomi, dan keuangan juga dapat mempengaruhi kinerja investasi FPI. Oleh karena itu, melakukan analisis risiko dan memahami dinamika pasar sangat penting sebelum terlibat dalam FPI.

Secara umum, FPI memberikan dampak signifikan pada perekonomian suatu negara karena dapat meningkatkan arus modal masuk dan memperkuat pasar keuangan. Namun, perlu diingat bahwa FPI bukanlah bentuk investasi jangka panjang dan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang cepat.