Foreign Tax Credit merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks trading atau investasi internasional. Ini adalah mekanisme yang memungkinkan individu atau perusahaan yang melakukan aktivitas keuangan di luar negeri untuk mengklaim kredit pajak atas penghasilan yang telah mereka bayar kepada pemerintah asing.

Foreign Tax Credit diperlukan karena pemerintah AS, misalnya, mewajibkan warganya yang memiliki penghasilan di luar negeri untuk membayar pajak di kedua negara tersebut. Berdasarkan perjanjian pajak bilateral antara dua negara, wajib pajak bisa mengklaim kredit pajak untuk membayar pajak yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah asing di mana penghasilan mereka berasal.

Mekanisme Foreign Tax Credit ini memastikan bahwa wajib pajak tidak kehilangan dua kali dengan membayar pajak di kedua negara. Dengan mengklaim kredit pajak, mereka dapat mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayarkan di negara asal mereka.

Penting untuk diperhatikan bahwa mekanisme ini hanya berlaku jika ada perjanjian pajak bilateral antara kedua negara terkait. Perjanjian semacam itu biasanya mencakup aspek-aspek, seperti perpajakan penghasilan, perpajakan laba, dan perpajakan investasi antara kedua negara tersebut.

Foreign Tax Credit adalah bagian penting dari strategi pajak yang efektif bagi perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan perdagangan atau investasi di luar negeri. Dalam beberapa kasus, ini juga dapat mendorong investasi internasional dan memperkuat hubungan ekonomi antara negara-negara yang terlibat.