Franked Dividend adalah istilah yang digunakan dalam trading atau investasi saham, terutama di negara-negara yang menerapkan sistem pengembalian pajak atas dividen. Secara umum, franked dividend merupakan dividen yang telah dikenai pajak perusahaan sebelum dibagikan kepada para pemegang saham. Dalam beberapa negara seperti Australia, sistem franking credit digunakan untuk menghindari adanya double taxation atau pajak ganda atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Perusahaan yang membayar dividen akan memberikan franking credit kepada pemegang saham, yang mencerminkan pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Franked dividend memiliki manfaat yang signifikan bagi para pemegang saham, terutama bagi investor individu atau perusahaan yang berstatus non-pajak, seperti lembaga amal atau dana pensiun. Melalui sistem franking credit, pemegang saham dapat memanfaatkan potongan pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan, sehingga mereka hanya perlu membayar selisih pajak yang belum terbayar atau bahkan bisa mendapatkan pengembalian pajak. Namun, franked dividend juga memiliki beberapa konsekuensi. Bagi pemegang saham yang berstatus pajak atas penghasilan, franked dividend akan berpengaruh terhadap penghitungan jumlah pajak yang harus dibayar. Dividen yang sudah dikenai pajak perusahaan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemegang saham, namun tetaplah ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dalam investasi saham, pengetahuan dan pemahaman mengenai franked dividend menjadi penting bagi para investor. Investor perlu memahami sistem perpajakan yang berlaku di negara tempat mereka berinvestasi, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan franking credit atau mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, investor dapat memperoleh keuntungan maksimal dari investasi saham mereka.