Front-running dalam trading/investasi adalah praktik yang melibatkan seorang broker atau trader yang menggunakan informasi yang belum diketahui publik untuk melakukan transaksi di pasar dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Biasanya, front-running terjadi ketika seorang broker mendapatkan pesanan besar dari klien untuk membeli atau menjual sekuritas tertentu. Sebelum meneruskan pesanan tersebut ke pasar, broker tersebut menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi pribadi yang dapat mempengaruhi harga sekuritas yang terkait.

Front-running sering kali dianggap sebagai praktik yang tidak etis dan ilegal karena melibatkan penyalahgunaan informasi terbatas hanya untuk keuntungan pribadi. Praktik ini merugikan klien yang memberikan pesanan kepada broker dengan harapan bahwa broker akan menjalankan pesanan tersebut sesuai dengan kepentingan mereka sendiri. Namun, front-running malah mengorbankan kepentingan klien demi keuntungan pribadi broker.

Front-running dapat mempengaruhi pasar secara signifikan. Ketika seorang broker melakukan transaksi pribadi berdasarkan pesanan besar dari klien mereka, hal ini dapat mempengaruhi harga sekuritas yang terkait. Ketika pesanan klien akhirnya dieksekusi, mereka mungkin harus membeli atau menjual sekuritas dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga yang seharusnya mereka dapatkan jika front-running tidak terjadi.

Untuk melawan front-running, ada regulasi yang diterapkan di pasar keuangan. Misalnya, ada aturan yang membatasi penggunaan informasi non-publik oleh broker atau trader untuk keuntungan pribadi mereka sendiri. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan klien dan menjaga integritas pasar keuangan secara keseluruhan. Pelanggaran aturan front-running dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan denda yang serius bagi pelaku.