Fully Vested dalam trading atau investasi merujuk pada keadaan di mana seseorang telah sepenuhnya memiliki hak kepemilikan atas aset atau saham yang diperoleh melalui skema bonus, opsi saham, atau paket kompensasi lainnya. Hal ini berlaku terutama dalam konteks perusahaan, di mana vesting merupakan tahap atau periode waktu yang harus dilalui sebelum seseorang dapat sepenuhnya mengklaim hak kepemilikan atas aset atau saham yang diberikan.

Secara umum, vesting adalah mekanisme yang digunakan perusahaan untuk memberikan insentif kepada karyawan agar tetap berada dalam perusahaan dalam jangka panjang. Dalam skema bonus atau opsi saham, sering kali terdapat jangka waktu tertentu yang disebut vesting period di mana karyawan harus tetap bekerja di perusahaan selama periode tersebut agar memiliki hak kepemilikan penuh atas aset atau saham yang diberikan.

Pada akhir periode vesting, karyawan dianggap sepenuhnya vested dan memiliki hak penuh untuk mengambil keuntungan dari aset atau saham tersebut. Hal ini berarti mereka dapat menjual atau mentransfer kepemilikan aset atau saham itu jika mereka menginginkannya.

Contoh penerapan fully vested adalah ketika seorang karyawan menerima paket kompensasi dalam bentuk opsi saham yang memiliki periode vesting selama empat tahun. Setelah empat tahun berlalu, karyawan tersebut akan menjadi fully vested dan memiliki hak penuh atas saham-saham yang diberikan kepadanya. Dia dapat memilih untuk menjual saham tersebut dengan mengambil keuntungan atau mempertahankan saham tersebut dengan harapan nilai saham akan terus meningkat di masa depan.