General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah perjanjian yang dibuat pada tahun 1947 dengan tujuan untuk mempromosikan perdagangan internasional dengan mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, serta menciptakan aturan yang adil dan transparan dalam perdagangan internasional. GATT adalah kerangka hukum yang menjadi dasar bagi sistem perdagangan dunia hingga tahun 1995 ketika World Trade Organization (WTO) menggantikannya.

Tujuan utama dari GATT adalah untuk memperluas perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi global. Perjanjian ini bertujuan untuk mengurangi tarif dan bea cukai yang dikenakan oleh negara-negara peserta, sehingga mempermudah aliran barang dan jasa antar negara. GATT juga mengatur prinsip-prinsip perdagangan yang adil, seperti perlakuan yang sama terhadap produk impor dan produk lokal, serta melarang praktik diskriminatif dalam perdagangan internasional.

GATT berfungsi dengan cara mengadakan putaran perundingan yang melibatkan negara-negara anggotanya untuk membahas kebijakan perdagangan dan membuka akses pasar secara lebih bebas. GATT melakukan tarif negosiasi yang berbasis pada prinsip saling memberi dan menerima, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga memberikan jaminan kepada negara-negara anggota bahwa eksportir mereka akan dicabutnya karena pelanggaran aturan perdagangan.

Pada tahun 1995, GATT digantikan oleh WTO, yang bertujuan untuk menjadi platform yang lebih komprehensif untuk perdagangan internasional. Namun, GATT masih memiliki dampak yang signifikan dalam regulasi perdagangan dunia saat ini. Terlebih lagi, prinsip dan aturan yang diakui dalam GATT tetap menjadi dasar bagi perjanjian-perjanjian perdagangan internasional baru yang ada hingga saat ini.