General Data Protection Regulation (GDPR) adalah peraturan perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa sejak 25 Mei 2018. Hal ini merupakan sistem regulasi yang mengatur cara pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi individu di negara-negara Uni Eropa.

Dalam konteks trading atau investasi, GDPR memiliki dampak signifikan terhadap bagaimana data pelanggan atau nasabah dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut. GDPR mengharuskan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan yang jelas dan spesifik dari individu sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka.

Perusahaan-perusahaan yang melakukan trading atau investasi harus memastikan bahwa data pelanggan mereka diolah dengan cara yang sah dan sesuai dengan persyaratan GDPR. Mereka harus memberikan informasi yang jelas tentang penggunaan data pribadi dan memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengontrol dan mengelola data mereka.

GDPR juga memberikan hak kepada individu untuk mengakses, mengoreksi, membatasi, atau menghapus data pribadi mereka yang disimpan oleh perusahaan. Hal ini berarti bahwa perusahaan di sektor trading atau investasi harus memiliki kebijakan yang jelas dalam mengelola data pelanggan dan melibatkan prosedur yang memastikan kepatuhan terhadap hak-hak individu tersebut.

Pelanggaran terhadap GDPR dapat mengakibatkan denda yang signifikan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam trading atau investasi, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang mematuhi persyaratan GDPR agar dapat melindungi data pelanggan dengan baik dan menghindari potensi sanksi yang mungkin timbul.