General Partnership adalah bentuk usaha di mana dua orang atau lebih bergabung untuk menjalankan bisnis atau investasi bersama. Dalam bentuk ini, setiap pasangan berbagi tanggung jawab, keuntungan, dan risiko bisnis secara sama.

Partnership umumnya dibuat melalui perjanjian tertulis yang disebut Perjanjian Kemitraan. Dalam perjanjian ini, akan ditentukan hal-hal seperti kontribusi keuangan masing-masing anggota, pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengambilan keputusan bisnis.

Salah satu keuntungan utama dari General Partnership adalah fleksibilitas dalam menjalankan bisnis. Setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola usaha dan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting. Keuntungan dari bisnis akan dibagi secara adil sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing anggota.

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam General Partnership, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk hutang dan kewajiban bisnis. Artinya, jika usaha mengalami kerugian atau memiliki hutang, anggota bisnis dapat dikejar secara pribadi untuk membayar secara penuh. Ini berbeda dengan bentuk bisnis lainnya seperti perusahaan terbatas (limited liability company/LLC) di mana tanggung jawab keuangan anggota terbatas sesuai dengan jumlah yang mereka investasikan dalam bisnis.

Sebelum memilih General Partnership sebagai bentuk bisnis atau investasi, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau perencana keuangan untuk memahami dengan baik konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang terkait dengan keputusan ini.