Gharar adalah sebuah konsep yang digunakan dalam trading dan investasi dalam Islam. Istilah Gharar berasal dari bahasa Arab yang berarti ketidakpastian atau kebingungan. Dalam konteks trading dan investasi, Gharar merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian terkait dengan transaksi atau investasi yang dilakukan.

Menurut prinsip-prinsip syariah Islam, Gharar dianggap sebagai praktik yang tidak diizinkan dalam perdagangan dan investasi. Hal ini karena Gharar dianggap dapat menimbulkan risiko yang tidak dapat dihindari atau tidak proporsional. Prinsip syariah Islam menekankan pentingnya transaksi yang jelas, jujur, dan adil serta melarang praktik-praktik yang memberikan keuntungan tanpa usaha yang nyata atau yang mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan.

Beberapa contoh praktik Gharar dalam trading dan investasi meliputi penjualan produk atau kontrak dengan ketentuan-ketentuan yang tidak jelas atau ambigu, spekulasi berlebihan dalam bertransaksi tanpa memiliki pengetahuan yang cukup, dan penjualan produk atau layanan yang tidak dimiliki atau tidak ada saat transaksi terjadi.

Dalam Islam, penting bagi umat Muslim yang terlibat dalam trading dan investasi untuk menghindari Gharar dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan menghindari praktik-praktik yang tidak jelas atau berlebihan, mempelajari dan memahami produk atau pasar yang akan diperdagangkan atau diinvestasikan, serta berkomunikasi dengan otoritas yang berwenang dalam hal hukum syariah untuk memperoleh nasihat dan panduan yang sesuai.