Gift Causa Mortis, dalam konteks trading dan investasi, merujuk pada jenis hadiah yang diberikan oleh seorang individu kepada penerima dengan niat bahwa kepemilikan aset tersebut akan berpindah secara otomatis kepada penerima dalam hal kematian individu tersebut terjadi. Dalam pengertian ini, hadiah ini mirip dengan wasiat, namun perbedaannya terletak pada fakta bahwa hadiah causa mortis diberikan pada saat individu masih hidup dan transfer kepemilikan terjadi segera jika kondisi tertentu, seperti kematian, terjadi.

Untuk menggolongkan suatu transfer sebagai Gift Causa Mortis, beberapa aspek harus dipenuhi. Pertama, pemberi hadiah harus melakukannya dengan penuh kesadaran dan dalam keadaan sehat mental. Kedua, penerima hadiah tidak boleh memberikan kompensasi atau nilai tukar apa pun kepada pemberi. Ketiga, kepemilikan aset atau properti harus berpindah kepada penerima langsung setelah kematian pemberi.

Dalam trading dan investasi, contoh umum dari Gift Causa Mortis adalah saham atau obligasi yang dihadiahkan oleh seorang investor kepada penerima yang dianggap memiliki nilai investasi potensial yang tinggi. Jika pemberi meninggal dunia, maka saham atau obligasi tersebut secara otomatis menjadi milik penerima, tanpa perlu melalui proses perwalian atau kepemilikan yang rumit.

Hal ini dapat menjadi strategi untuk mengurangi beban pajak harta warisan, karena aset yang diberikan sebagai hadiah causa mortis mungkin tidak harus dikenakan pajak warisan. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum pajak dan kebijakan perpajakan dapat berbeda di setiap yurisdiksi, oleh karena itu, seorang individu harus berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau profesional pajak yang berkompeten sebelum membuat keputusan tentang Gift Causa Mortis dalam trading dan investasi.