Gift Inter Vivos adalah istilah dalam hukum yang digunakan untuk menggambarkan sebuah hadiah atau transfer harta benda yang dilakukan oleh seseorang kepada penerima selama hidupnya. Dalam konteks trading atau investasi, Gift Inter Vivos mengacu pada transaksi atau pengalihan aset yang dilakukan antara dua pihak dalam bentuk hadiah.

Transaksi Gift Inter Vivos dalam trading atau investasi biasanya melibatkan transfer kepemilikan saham, obligasi, atau aset keuangan lainnya. Pemilik aset (pemberi) secara sukarela mentransfer kepemilikan aset tersebut kepada penerima sebagai hadiah atau sumbangan. Penerima tidak perlu memberikan kompensasi finansial dalam bentuk apapun kepada pemberi atas transfer tersebut.

Transaksi Gift Inter Vivos memiliki beberapa manfaat. Pertama, hal itu dapat memfasilitasi perpindahan kekayaan antara dua individu dengan cara yang lebih efisien dan hemat pajak. Dalam beberapa kasus, transaksi ini dapat menghindari pembayaran pajak warisan yang tinggi yang dikenakan pada transfer kepemilikan aset setelah kematian seseorang.

Bagi pihak yang menerima gift, ini adalah kesempatan untuk memperoleh aset secara gratis tanpa harus membelinya sendiri. Transaksi semacam ini juga dapat digunakan sebagai strategi perencanaan keuangan, seperti diversifikasi portofolio investasi atau mengoptimalkan struktur kepemilikan aset.

Untuk melaksanakan transaksi Gift Inter Vivos, pihak yang terlibat harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam sistem hukum di negara tempat mereka berada. Biasanya, ada persyaratan dan prosedur yang harus diikuti, seperti perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pencatatan formal tentang transfer kepemilikan.

Secara keseluruhan, Gift Inter Vivos adalah proses transfer kepemilikan aset yang dilakukan antara dua individu selama hidup mereka. Dalam konteks trading atau investasi, transaksi semacam ini dapat memberikan kesempatan untuk memindahkan kekayaan dengan efisien dan mengurangi kewajiban pajak.