Gift of equity dalam trading atau investasi merujuk pada transfer kepemilikan secara cuma-cuma (gift) atas suatu aset kepada individu lain. Dalam konteks trading atau investasi, gift of equity biasanya terkait dengan transfer kepemilikan atas saham atau properti.

Perjanjian gift of equity umumnya melibatkan pemberian aset kepada seseorang tanpa adanya pertukaran uang atau kompensasi lainnya. Pemberian tersebut biasanya dilakukan oleh individu yang memiliki aset tersebut, baik berupa saham atau properti, kepada anggota keluarga atau orang terdekat. Aset tersebut kemudian menjadi milik penerima dan dapat digunakan untuk tujuan investasi atau dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Gift of equity dapat memiliki beberapa keuntungan bagi penerima. Pertama, mereka dapat menerima aset tersebut tanpa adanya biaya atau pembayaran tunai. Kedua, mereka dapat memanfaatkan aset tersebut untuk tujuan investasi yang berbeda, seperti menyimpannya sebagai investasi jangka panjang atau menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Bagi pemberi, gift of equity dapat memiliki manfaat pajak. Dalam beberapa negara, gift of equity dapat dikategorikan sebagai hadiah atau transfer aset non-pajak, yang berarti penerima tidak perlu membayar pajak atas penerimaan tersebut. Namun, peraturan perpajakan dapat bervariasi di setiap negara, sehingga penting untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan atau akuntan terlebih dahulu sebelum melakukan gift of equity.

Untuk menjalankan gift of equity dengan baik, penting untuk memastikan adanya surat perjanjian yang jelas dan transparan antara pemberi dan penerima. Surat perjanjian ini harus mencakup detail aset yang diberikan, nilai aset, serta persyaratan dan kondisi lainnya yang relevan. Proses transfer juga harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.